JAKARTA, DISWAY.ID-- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad) Prof Ahmad M Ramli menilai transfer data pribadi menjadi fenomena lumrah dan tak terhindarkan dalam transasi bisnis internasional.
Bahkan, menurutnya, di era digital, mekenisme transfer data pribadi baik domestik maupun antarnegara sejatinya sudah berlangsung lama.
BACA JUGA:Serunya Booth BYD di GIIAS 2025, Usung Teknologi Canggih Bernuansa Masa Depan
BACA JUGA:Macron Sebut Prancis Umumkan Pengakuan Negara Palestina pada September di Sidang Umum PBB
Prof Ramli menegaskan, transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) tak hanya dilakukan Indonesia, namun sudah dilakukan negara lain.
Bahkan, negara-negara Uni Eropa yang melindungi data pribadinya secara ketat juga sudah membuat kesepakatan terkait data pribadi dengan Pemerintah AS.
"Hal yang harus dipahami adalah, transfer data pribadi tak berarti kita mengalihkan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada Pemerintah AS," tutur Prof Ramli kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Ia menambahkan, berkaca dari apa yang dilakukan Uni Eropa, mereka telah menjalin kesepakatan dengan AS dengan transaksi perdagangan senilai 7,1 triliun dolar. Bahkan, Komisi Eropa telah mengadopsi 'EU-US Data Privacy Framework' (DPF) yang mulai berlaku sejak 10 Juli 2023.
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan, Ketidakpastian Anggaran Pendidikan dan Jawaban dari UIN Sunan Kalijaga
Sementara, terkait kerja sama RI dengan Amerika, transfer data pribadi itu secara eksplisit disebut 'Move personal data out" dalam Fact Sheet (Lembar Fakta) Gedung Putih berjudul The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal.
Prof Ramli mengatakan, dalam lembar Fakta, secara jelas menyebut langkah menghapus Hambatan Perdagangan Digital antara Indonesia dan AS.
Poinnya adalah, Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai di bawah hukum Indonesia.
Menurut Prof Ramli, hal ini merujuk pada mekanisme transfer data pribadi lintas negara secara kasus per kasus, untuk memastikan aliran data tetap sah dan terlindungi dalam era ekonomi digital. Ia menegaskan, transfer data pribadi telah berlangsung di mana-mana.