"Jadi kunjungan tadi tidak mengubah apa pun hasil hipotesis sebelumnya: skripsi 99,9% palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli," bebernya.
Sementara permintaan gelar perkara khusus yang diminta pihak Roy Suryo ditanggapi pihak Jokowi.
Kuasa Hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara mengatakan permintaan tersebut terlalu dini dilakukan, mengingat proses penyidikan baru saja dimulai.
"Menurut saya, ini terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu pada umumnya dilakukan untuk mengevaluasi jalannya penyidikan, dan biasanya diajukan saat penyidikan memasuki tahap akhir," katanya kepada awak media, Selasa 22 Juli 2025.
Diungkapkannya, bahwa pihaknya menghargai langkah yang dilakukan oleh penasihat hukum pihak pelapor.
BACA JUGA:Serunya Booth BYD di GIIAS 2025, Usung Teknologi Canggih Bernuansa Masa Depan
BACA JUGA:KPK Berpeluang Banding Atas Vonis Hasto, Setelah Terima Salinan Lengkap Amar Putusan
Namun, ia menduga upaya tersebut hanya untuk mengulur jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
"Walaupun kami menghargai langkah penasihat hukum, tapi kami menduga ini hanya untuk mengulur proses penyidikan saja. Permintaan gelar perkara di awal proses seperti ini memang tidak lazim," ungkapnya.
Ditekankannya, bahwa pernyataan tersebut bersifat dugaan.
"Kami menduganya demikian, karena memang tidak biasanya permintaan gelar perkara dilakukan di awal proses penyidikan," ujarnya.
Sampai saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum Presiden Jokowi berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi atau manuver yang dapat memperlambat penyelesaian perkara.