Kemudian, dalam pertimbangannya, berdasarkan fakta persidangan, Hakim meyakini Hasto tidak melakukan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.
Kata Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan bahwa Hasto telah melakukan perintangan.