BACA JUGA:Era Digital Tak Kenal Batas: Transfer Data RI ke AS Dianggap Keniscayaan
Tak berhenti di situ, Andi mengatakan, permasalahan polusi udara di Jakarta juga sangat menganggu. Maka dari itu, Hakim Rios merasa nyaman menggunakan masker.
"Apalagi polusi Jakarta lumayan mengganggu sehingga beliau lebih merasa nyaman pakai masker. Jadi kami menilai prasangka penasihat hukum tidak tepat," urainya.
Dia pun menegaskan, Rios tidak hanya memakai masker di persidangan Hasto. Rios kerap menggunakan masker bahkan dalam perkara berbeda.
"Bisa kami jelaskan. Kebiasaan pakai masker ini juga dipakai saat sidang-sidang lainnya, tidak hanya saat mengadili HK," tutupnya.
Untuk diketahui, Hasto divonis dengan hukuman penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan peringatan penyidikan.
BACA JUGA:Sound Horeg Menggema di Masyarakat, Siapa Sebenarnya yang Dirugikan?
BACA JUGA:Cedera Saat Kalahkan Thailand, Manager Timnas Indonesia U-23 Ungkap Kondisi Jens Raven
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Selain itu, Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.
Hakim mengatakan, Hasto memang melakukan upaya secara formal untuk meloloskan Harun Masiku pada kursi parlemen 2019 lalu.
Namun, kata Hakim, ketika upaya tersebut tidak tercapai, mulailah direncanakan untuk melakukan suap.
BACA JUGA:Serunya Booth BYD di GIIAS 2025, Usung Teknologi Canggih Bernuansa Masa Depan
BACA JUGA:KPK Berpeluang Banding Atas Vonis Hasto, Setelah Terima Salinan Lengkap Amar Putusan