"Karena dia (PT P) orang kuat, cara polisi, bukan artinya mengatakan ini tidak benar, cuma dia katakan selesaikan secara perdata, itu kan permainan. Jadi dia juga nggak mau artinya mengatakan bahwa ini pelanggaran," tutur Kaligis.
"Atas dasar itu, bukannya mereka. menyelesaikan melalui penyidikan penegakan hukum kehutanan, dia pindah. Kenapa? Kalau kehutanan, pasti PT P masuk (dapat disanksi). Bukti-buktinya ada. Kalau polisi, karena hubungan baik KB dengan pimpinan Polri, ini cepat sekali diitukan (diprosesnya)," imbuh Kaligis.
Bahkan, lanjut dia, ketika Kantor Hukum OC Kaligis memasukkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dua kliennya, penyidik Bareskrim malah akan melimpahkan ke pengadilan.
"Malah mereka mau limpahkan ke pengadilan. Maksudnya apa itu? Maksudnya, nanti kalau putusan daripada praperadilan, itu sudah bukan wewenang mereka. Tapi nggak apa-apa. Kita nanti artinya tetap hendak melihat ya apakah hakim dalam hal ini, ikuti permainan polisi dan jaksa, atau dia mau melihat kenyataan sebenarnya. Makanya saya mau panggil saksi-saksi (yang mengetahui persis pemasangan patok itu)," ujar Kaligis.
Ditambahkannya, pihaknya pun telah menyarankan kliennya untuk juga membuat pengaduan resmi ke DPRD Maluku Utara.
"Makanya kalau bisa klien saya ketemu dengan DPRD ya, hari ini, kalau ketemu, cuma mau katakan, ini kan wakil rakyat tahu PT P yang melakukan pelanggaran. Saya lihat foto-fotonya aja sudah kelihatan (kalau patok dipasang di area kita). Kok sekarang ada ya, sangkaan memasang patok di area IUP milik kita sendiri. Ini lucu sekali, perkara memasang patok," papar Kaligis.
Karenanya, Kaligis berencana mengungkap persoalan ini ke dua stasiun televisi nasional.
"Koran dari sini (Maluku Utara) juga sudah minta atensi KPK, untuk pertambangan. Artinya sudah serius di sini mengenai mafia pertambangan. Sudah ada di halaman satu bahwa hari ini. Saya simpan korannya, KPK minta perhatian untuk, karena terlalu banyak main di sini pak, apalagi ini yang kuasa ini kan si KB. Dia yang mafia pertambangan," jelas Kaligis.
Dijelaskannya, pihaknya mengajukan praperadilan untuk memberikan kepada khalayak ramai, bahwa beginilah modus mafia peradilan.
"Saya nggak perlu menang atau kalah, tapi pembuktian, untuk mengatakan, kok OC Kaligis sendiri terjun ke lokasi, untuk membuktikan bahwa nggak ada tuduhan kliennya melanggar pasal yang dituduhkan. Makanya apa yang kita halangi, kita pasang patok di IUP kita sendiri. Kecuali kita pasang di IUP mereka, ini di IUP kita sendiri," kata Kaligis
"Jadi harapan saya saya sebagai salah seorang pengacara dari Pak Prabowo tahu banget keinginan Prabowo untuk menegakkan keadilan tapi bagaimana kalau keinginan beliau masih disampingkan oleh orang-orang yang punya duit yang mempunyai hubungan baik dengan katakanlah dengan pejabat tertentu, untuk memenangkan tujuannya, walaupun itu merupakan penyalahgunaan undang undang atau pelanggaran hukum," papar Kaligis.
Ditegaskan oleh Kaligis, pihaknya sudah memberi tahu mengenai surat tugas Gakkum Kehutanan. Kejaksaan pun juga sudah tahu. Mereka sudah tahu, kata dia bahwa PT P semestinya jadi tersangka.
"PT P dilindungi. Itu dia. Makanya, saya ini berjuang untuk kebenaran dan berharap hakim, nanti kalau misalkan sampai ke pengadilan, coba hakim jangan selalu ikuti tuntutan kejaksaan. Pasal 185 ayat 1 KUHAP mengatakan apa yang terungkap itu yang mesti pertimbangkan. Sekarang yang terungkap adalah surat perintah tugas Gakkum. Gakkum sendiri yang mengatakan bahwa yang mestinya tersangka itu PT P, bukan (pihak) OC Kaligis," jelas Kaligis.
"Dan kedua, Bareskrim enggak pernah ke lapangan kalau ke lapangan pasti ketemu sama saksi saksi yang tahu pemasangan patok. Kenapa mereka ngak pernah terjun, karena kalau mereka melihat fakta Yang buka jalan 1,2 kilometer, yang bikin menggali sampai 15 meter adalah si PT P itu," tandas Kaligis.