KPK Duga Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tak Seorang Diri Jalani Tindak Pidana Korupsi

Senin 28-07-2025,19:39 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting (TOP), tak seorang diri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan. 

Dalam hal ini, KPK mencurigai adanya perintah dari pihak lain untuk menerima suap dari proyek di Sumut itu.

BACA JUGA:Pasar Taman Puring Kebakaran, 26 Unit Mobil Pemadam Diturunkan

BACA JUGA:Geger Mayat Perempuan dalam Drum Mengambang di Sungai Cisadane

“Karena seperti juga halnya rekan-rekan, kami juga menduga-duga ini, menduga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian, tapi kita akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa,” ujar plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Senin, 28 Juli 2025.

Asep menjelaskan apabila Topan belum juga memberi keterangan terkait dengan yang tengah diusut keterlibatannya, pihaknya akan mencari keterangan dari pihak lain. 

Termasuk, dari barang bukti elektronik yang sedang dibuka di laboratorium forensik.

Asep menerangkan bahwa KPK akan difokuskan pada dua hal utama, yakni alur perintah dan aliran dana. 

BACA JUGA:Kompolnas: Penyebab Kematian Diplomat ADP Jelas, Tinggal Tunggu Pengumuman Penyidik

BACA JUGA:Wuling Berkolaborasi dengan NMAA Menampilkan Mitra EV ‘VIP Concept’ dalam Ajang GIIAS 2025

Keduanya menjadi kunci untuk membuktikan apakah Topan memang mendapat instruksi dari pihak yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan peran pejabat daerah.

“Jadi kita sedang menyusuri alur perintahnya, di mana uang itu juga merupakan bukti yang proper atas perintah-perintah tersebut,” kata Asep.

Sebagai informasi, Topan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memeriksa istri Topan, Isabella Pencawan, di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 21 Juli 2025.

KPK mendalami Isabella sebagai saksi terkait temuan uang tunai sekitar Rp2,8 miliar saat menggeledah rumah tinggal Topan dan Isabella.

Kategori :