JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan secepatnya akan memproses hukum Advokat yang juga Kader PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Mengingat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah divonis bersalah dalam persidangan pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu.
"Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025, malam.
BACA JUGA:KPK Duga Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tak Seorang Diri Jalani Tindak Pidana Korupsi
Namun, Budi belum bisa memberi informasi kapan Donny akan menjalani pemeriksaan.
Budi menjelaskan sesuai putusan hakim yang menyatakan Hasto telah terbukti secara bersama-sama dan berlanjut termasuk dengan Donny menyuap Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
"Secepatnya kami akan proses terhadap yang bersangkutan (Donny Tri Istiqomah)," tutur Budi.
"Terlebih setelah kita juga melihat sama-sama fakta-fakta persidangan dalam perkara suap PAW," lanjutnya.
BACA JUGA:KPK Klarifikasi Status Kepemilikan Motor yang Disita, Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tuduhan terhadap Hasto dalam perkara Harun Masiku mengenai upaya menghambat penyidikan tidak dapat dibuktikan.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi," ujar Hakim Anggota dalam sidang, Jumat, 25 Juli 2025.
"Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambung Hakim.
BACA JUGA:KPK Klarifikasi Status Kepemilikan Motor yang Disita, Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Majelis hakim menilai bahwa Hasto seharusnya dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).