"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata hakim.
Diketahui bahwa Hasto dituntut 7 tahun kurungan penjara karena dinyatakan bersalah serta menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Adanya Aliran Dana Korupsi dari Eks Stafsus Menaker
Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara itu, Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara itu Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.