Pernah Bertemu, PM Malaysia Anwar Ibrahim Akui Kenal Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak

Selasa 29-07-2025,15:35 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

“Saya tidak fokus pada persepsi. Kalau saya investigasi, ikut jalur hukum,” katanya.


PM Malaysia Anwar Ibrahim bertemua Ikatan Setiakawan Wartawan Malaysia dan Indonsia (ISWAMI) dan Pemred media nasional di Jakarta.-bernama-

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Riza memiliki “pertemanan rapat” dengan Anwar sebelum ia menjadi Perdana Menteri Malaysia.

Boyamin menunjuk jejak digital berupa foto Anwar dan Riza bersama Sultan Kedah sebagai bukti kedekatan mereka. Ia juga menduga Riza telah menikahi kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau K sekitar 2021, yang memperkuat posisinya di Malaysia.

BACA JUGA:Riza Chalid Terdeteksi di Malaysia, Kejagung Klaim Punya Strategi untuk Lakukan Penangkapan

Riza Chalid, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 Juli 2025 atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp285 triliun.

Ia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Riza mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada 24 Juli 2025, dan Kejagung menyiapkan panggilan selanjutnya.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengkonfirmasi bahwa Riza belum kembali ke Indonesia dan diduga masih berada di Malaysia, dengan koordinasi telah dilakukan bersama otoritas imigrasi dan kepolisian Malaysia.

BACA JUGA:Hari Ini, Jenderal Tertinggi Thailand dan Kamboja Berunding Usai Disepakati Gencatan Senjata di Malaysia

Boyamin meminta Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan pertemuan bilateral dengan Anwar pada 28-29 Juli 2025 untuk membahas pemulangan Riza, mengingat hubungan baik Indonesia-Malaysia yang pernah berhasil memulangkan buron seperti Djoko Tjandra pada 2020.

“Meskipun kewajiban Malaysia memulangkan WNI bermasalah hukum, pembicaraan khusus antara Prabowo dan Anwar diperlukan untuk mempercepat proses,” ujar Boyamin, Senin (28/7/2025).

Ia juga mengusulkan Kejagung mengajukan red notice Interpol atau menggelar sidang in absentianuntuk menyita aset Riza jika pemulangan terhambat.

Kejagung menyatakan informasi soal pernikahan Riza dengan kerabat kesultanan masih didalami, tetapi menegaskan bahwa status Riza sebagai WNI mengikatnya pada proses hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Korban Jiwa Bertambah, Perang Thailand-Kamboja Meluas, Perundingan Darurat di Malaysia Alot

“Kami tidak peduli klaim perlindungan kesultanan. Riza wajib pulang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Kategori :