Ada dua orang yang belum diungkap identitasnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 11 Desember 2024.
Dalam prosesnya, penyidik telah menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar. Menurut KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar dalam kasus ini.