Adapun untuk motif, lanjut Yandri, pelaku mencuri handphone tersebut mencari keuntungan atau faktor ekonomi.
"Jika handphonenya berhasil dijual uangnya digunakan untuk bermain judi online," ujarnya.
Yandri menambahkan, NS merupakan residivis kasus pidana. Sebelumnya, dia sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.
Pertama dia membobol brankas di kargo Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2008 dan dihukum penjara 2 tahun 8 bulan.
Setelah keluar dari penjara, dia kembali membobol toko handphone di Cipondoh Kota Tangerang pada 2011. Untuk kasus ini NS menjalani hukuman penjara 6 bulan.
"(Dalam kasus ini) pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.