Konflik Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Beredar Salinan Putusan PTUN Tanpa Tanda Tangan Hakim

Jumat 01-08-2025,14:36 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID — Sengketa hukum yang melibatkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) kembali memanas setelah beredarnya salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang belum ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim.

Dokumen tersebut mencuat ke publik sebelum diunggah secara resmi ke sistem e-court maupun SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), memicu dugaan pelanggaran etika dan integritas peradilan.

Putusan atas perkara Nomor: 7/G/2025/PTUN.JKT itu pertama kali beredar pada Selasa pagi, 30 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, di grup WhatsApp KTKI. Pengunggahnya adalah Hidayat Agus Sabarudin, SST — mantan anggota KTKI yang kini menjabat sebagai Ketua Kolegium Radiografer di Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Beralih Jadi Driver Online karena Diberhentikan Sebelum Waktunya, KTKI: Ini Menyakitkan!

Padahal saat itu, dokumen belum ditandatangani Ketua Majelis Hakim dan belum dipublikasikan melalui kanal resmi pengadilan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai pihak, termasuk penggugat dalam perkara tersebut.

Dr. Yuherman, SH, M.Kn, kuasa hukum dari Kantor Prof. Gayus Lumbuun & Asosiasi, menyatakan keheranannya terhadap beredarnya putusan lengkap tanpa tanda tangan hakim.

Ia menilai penyebaran tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar peradilan.

"Putusannya belum diunggah di e-court dan belum diumumkan secara resmi, tapi sudah beredar di grup WhatsApp? Ini sangat janggal dan mencederai integritas pengadilan," ujar Rachma Fitriati, salah satu penggugat dari Konsil Kesehatan Masyarakat.

BACA JUGA:Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

Agus Budi Prasetyo, penggugat lain yang dulunya merupakan penata/perawat anestesi dan kini bekerja sebagai driver online di Yogyakarta, menyatakan kuasa hukum belum menerima salinan resmi dari panitera

Namun, justru orang luar yang bukan pihak prinsipal sudah lebih dulu memegang dokumen lengkap.

"Ini sangat aneh. Kami belum menerima salinan resmi, tapi ada pihak yang bukan penggugat justru sudah menyebarkannya. Ada apa ini?" tegas Agus.

Kritik juga datang dari Muhammad Jufri Sade, PNS Kementerian Kesehatan yang telah bertugas selama 17 tahun di Provinsi Timor Timur.

Ia menduga Hidayat sebagai pihak yang menyebarkan dokumen secara tidak sah.

Kategori :