Abolisi dan Amnesti Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Dinilai Sembrono, Pakar: Masih Banding, Tiba-tiba Mengejutkan

Minggu 03-08-2025,09:50 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut langkah tersebut terkesan terburu-buru dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Suparji, baik Hasto maupun Tom Lembong saat ini masih menempuh proses banding, sehingga keputusan pemberian pengampunan dinilai janggal dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

"Pandangan bahwa abolisi dan amnesti ini buru-buru dan sembrono, mungkin didasarkan bahwa proses hukum ini sudah berjalan cukup lama dan sekarang ini sampai pada tingkatan banding, yang dalam arti bahwa masih ada upaya hukum biasa yang dilakukan oleh kedua terdakwa," ujar Suparji, Minggu 3 Agustus 2025.

BACA JUGA:Novel Baswedan Kecewa Amnesti Hasto, Refly Harun Puji Abolisi Tom Lembong: Hukum atau Politik?

"Tetapi kemudian muncullah abolisi dan amnesti, sehingga ini dianggap sesuatu yang mengejutkan karena terpidana sedang banding tiba-tiba muncul abolisi dan amnesti," lanjutnya.

Lebih jauh, Suparji mengingatkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti dalam kasus yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan, justru bisa berlawanan arah dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Pada faktanya, melalui keputusan pengadilan negeri tipikor, kedua terdakwa sudah dinyatakan bersalah. Sesuai asas res judicata, keputusan pengadilan harus dianggap benar selama belum dikoreksi oleh putusan pengadilan di atasnya," tegasnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Terima Keppres Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Bebas Malam Ini!

Ia menilai, langkah pengampunan itu bisa menjadi preseden buruk, terutama karena diputuskan atas dasar kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan prerogatif, tanpa rasionalisasi objektif yang kuat.

"Ini saya kira adalah sebuah fenomena yang tidak mudah untuk kemudian dipertanggungjawabkan. Bagaimana pada akhirnya muncul justifikasi bahwa abolisi dan amnesti ini diberikan demi menjaga stabilitas, merajut persaudaraan, dan kondusivitas. Ukurannya apa? Apakah memang sedang terjadi instabilitas atau perpecahan?”

BACA JUGA:Yusril: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai UUD 1945 dan UU Darurat 1954

Meski menyadari bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden, Suparji menekankan bahwa kebijakan semacam ini harus tetap dijalankan dengan mempertimbangkan aspek hukum, etika politik, dan konteks sosial secara menyeluruh.

"Kita hidup dalam sistem tata negara yang menuntut kesinambungan dan akuntabilitas. Jangan sampai pemberian abolisi dan amnesti menjadi referensi yang kelak disalahgunakan karena minimnya dasar objektif," imbuhnya.

BACA JUGA:Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Hendri Satrio: Prabowo Ingin Rangkul Semua Pihak

Kategori :