Kata Istana Soal Amnesti dan Abolisi Pelaku Korupsi: Demi Persatuan Bangsa

Senin 04-08-2025,12:59 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Public Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengatakan pemberian amnesti dan abolisi kepada terpidana korupsi merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

Hasan mengatakan Prabowo memiliki pertimbangan yang matang untuk memberikan abolisi dan amnesti tersebut.

“Presiden, pasti sudah punya pertimbangan yang sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti,” kata Hasan usai meninjau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menyebut pemberian itu merupakan hak konstitusional presiden.

Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi itu untuk mengedepankan persatuan bangsa.

BACA JUGA:ICW, TII, dan IM57+ Institute: Abolisi dan Amnesti Usai Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Melemahkan Pemberantasan Korupsi

"Itu hak konstitusional presiden sebagai kepala negara. Pertimbangan-pertimbangan sepenuhnya ada di tangan beliau. Presiden konsisten mengedepankan persatuan Bangsa. Abolisi dan Amnesti bisa diberikan oleh presiden untuk memperkuat persatuan bangsa," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

BACA JUGA:PSI Hormati Keputusan Presiden Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong atau Tom Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” ujar Yusril kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, Pasal 14 UUD 1945 menegaskan Presiden berwenang memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

BACA JUGA:Novel Baswedan Kecewa Amnesti Hasto, Refly Harun Puji Abolisi Tom Lembong: Hukum atau Politik?

Menurutnya, mekanisme tersebut juga dijalankan dengan konsultasi pemerintah ke DPR.

“Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR,” ujar Yusril.

Kategori :