JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah resmi mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.
Hal ini dalam upayanya untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
BACA JUGA:5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Singkat Tapi Sopan, Bisa Jadi Inspirasi!
BACA JUGA:DPRD DKI Temukan 10 Anak di Jakbar Putus Sekolah, Pramono: Kami Selesaikan
Menurut Kepala Badan/Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, keputusan ini sendiri dilakukan sebagai pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” jelas Rosan kepada media secara daring, pada Senin 4 Agustus 2025.
Nantinya, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
BACA JUGA:Dasco Akhirnya Ungkap Isi Pertemuan dengan Megawati, Ada Pesan Penting dari Presiden
BACA JUGA:Kronologi dan Penyebab Kebakaran Ruko di Mangga Dua, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Kompensasi Tetap Diberikan
Di sisi lain, Rosan juga menekankan bahwa kompensasi atau pendapatan bulanan untuk Komisaris masih akan tetap diberikan, namun sudah disesuaikan dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
Menurutnya, hal ini sendiri dilakukan sebagai penegasan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).
“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” tegas Rosan.
BACA JUGA:CANGGIH! Menkomdigi Ungkap Rahasia Aplikasi Daring Program CKG, Begini Cara Kerjanya