BACA JUGA:CANGGIH! Menkomdigi Ungkap Rahasia Aplikasi Daring Program CKG, Begini Cara Kerjanya
BACA JUGA:39 Kode Redeem FF Hari Ini 4 Agustus 2025, Klaim dan Tukarkan Hadiah Eksklusif Gratis!
Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.
Jumlah rumpon yang ditertibkan ini menambah jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan oleh pihak KKP menjadi 76 rumpon selama periode Januari hingga awal Agustus 2025.
"Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” jelas Ipunk.
BACA JUGA:Manchester United Bisa Jual Hojlund Jika Rekrut Sesko
BACA JUGA:VIRAL! Aksi Petugas Damkar BSD Tuai Pujian: Masuk Gorong-gorong Cari HP yang Jatuh di Pagedangan
Selain itu, ia menambahkan bahwa keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, dan ini sangat merugikan nelayan Indonesia.
Saat ini, sejumlah 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.