JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Selain itu, KKP juga menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada pernyataannya di Jakarta, Senin 4 Agustus menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal dengan nama KM.
PKFA 9586 (61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.
BACA JUGA:5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Singkat Tapi Sopan, Bisa Jadi Inspirasi!
BACA JUGA:DPRD DKI Temukan 10 Anak di Jakbar Putus Sekolah, Pramono: Kami Selesaikan
"Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa 29 Juli sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia," terang Ipunk.
Hasil pemeriksaan tim Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 terhadap kapal PKFA 9586, selain tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal. Kapal ini juga diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
"Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," ucap Ipunk.
BACA JUGA:Dasco Akhirnya Ungkap Isi Pertemuan dengan Megawati, Ada Pesan Penting dari Presiden
BACA JUGA:Kronologi dan Penyebab Kebakaran Ruko di Mangga Dua, Kerugian Capai Rp20 Miliar
Selanjutnya, awak kapal, dokumen-dokumen kapal, hasil tangkapan maupun barang bukti lainnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
KM. PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1.5 milyar.
Tertibkan 20 Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina
Di sisi lain, Ipunk menambahkan bahwa operasi KP. Orca 04 di Laut Sulawesi juga berhasil menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina, pada Sabtu 2 Agustus.