Libur Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Tertuang di SKB 3 Menteri? Simak Informasinya

Selasa 05-08-2025,07:12 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.

Meski begitu, masyarakat tetap bisa menikmati waktu libur pada keesokan harinya, atau hari Senin.

Pemerintah baru saja menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI.

BACA JUGA:Sambut HUT ke-80 RI: Aturan dan Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Wajib Diketahui, Jangan Diabaikan!

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujarnya di Kantor Presiden, Jumat, 1 Agustus 2025.

Juri menyampaikan bahwa pemberian hari libur tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan lainnya guna memeriahkan peringatan HUT RI.

Lebih lanjut, ia juga berharap momentum ini bisa membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang maju dan sejahtera.

BACA JUGA:Mensesneg: Bendera One Piece Bagian dari Ekspresi, Minta Tak Nodai Kesakralan HUT RI

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaanan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," imbuhnya.

Apakah Libur 18 Agustus Tertuang di SKB 3 Menteri?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pada bulan Agustus 2025 hanya terdapat satu hari libur nasional.

Hari libur tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri, yakni libur nasional dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Sementara itu, tidak ada alokasi cuti bersama yang diberikan pada bulan Agustus tahun ini.

Kendati demikian, pemerintah menambah hari libur dalam memperingati HUT RI yakni pada 18 Agustus 2025.

BACA JUGA:Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Upacara HUT RI ke-80 di Istana

Kategori :