"Yang jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255 miliar,” kata Wana.
Temuan pengurangan spesifikasi makanan tersebut sama dengan temuan Tim Pengawas Haji DPR RI tanggal 24 Juli 2025.
"Dari sini harapannya KPK dapat menindaklanjuti seluruh informasi dan analisis yang kami sampaikan sehingga penyelenggaraan haji di tahun depan itu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan dokumen seperti itu," ungkap Wana.
BACA JUGA:PT Inti Omega Teknikindo Resmi Luncurkan Produk Terbaru Sennheiser dan Questyle di Indonesia
BACA JUGA:DFSK dan SERES Raih 565 Unit SPK di GIIAS 2025, Kendaraan Listrik dan Niaga Semakin Diminati
Secara terpisah, KPK menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana haji tahun 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberi apresiasi atas peran aktif masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi termasuk yang merugikan negara.
"Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam hal ini, Budi menjelaskan langkah selanjutnya adalah melakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan)," jelasnya.
Budi mengatakan bahwa perkembangan tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.
KPK juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji.
BACA JUGA:Bak Kompleks Batalyon, Dua Ranpur TNI Jaga Gedung Kejagung, Ada Apa?
Sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama dan agen perjalanan telah dimintai keterangannya.
Pihak-pihak yang terkonfirmasi memberikan keterangan di antaranya ialah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Pendakwah Khalid Basalamah.