JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyebabnya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, hanya gara-gara membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri.
BACA JUGA:OC Kaligis Kenang Persahabatan 30 Tahun dengan Titiek Puspa: Saya Bangga Jadi Pengacara Beliau
BACA JUGA:Ditersangkakan Karena Buat Patok di Lahan Tambang Milik Sendiri, Bareskrim Digugat!
Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM, tidak sah.
Sidang putusan praperadilan tersebut digelar pada hari ini. Sehari sebelumnya, sidang beragendakan pengajuan bukti surat dan saksi ahli dari termohon, digelar.
Dalam sidang, Kaligis meminta hakim tunggal untuk memberikan putusan praperadilan pada Rabu, 6 Agustus 2025, mengingat sidang praperadilan harus putus dalam tujuh hari sejak permohonan diajukan. Dan hakim memberikan jawaban bahwa putusan praperadilan akan dibacakan pada Rabu siang.
Usai sidang, Kaligis menyatakan bahwa yang seharusnya dijadikan tersangka adalah PT P, bukan kliennya.
“Jadi penyidik Gakkum Kehutanan sudah terjun ke lapangan, ke lokasi, dan saya pun juga telah ke (lokasi kejadian di) Halmahera. Di situ, tanggal 21 April sampai 3 Mei, itu dinyatakan Gakkum Kehutanan bahwa PT P telah melakukan penambangan nikel. Karena itu, mereka itu yang semestinya dijadikan tersangka. Katanya yang mereka bikin itu jalan. Tapi kok lebarnya 50 meter, dan dalamnya 15 meter?,” ujar Kaligis.
BACA JUGA:Mafia Pertambangan di Halmahera Utara Sangat Mengkhawatirkan: Polisi Jangan Diam Saja!
Sambil menunjukkan Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tertanggal April 2025, dengan Nomor Surat Tugas : ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, Kaligis membacakan hasil penelusuran Gakkum di lapangan, dan didapat data, bahwa PT P telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut. Yakni, kata dia, di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.
“Dia (PT P) masuk ketiga IUP tersebut,” ucap Kaligis.
Pihaknya menduga PT. Position berani melakukan itu, karena merasa dilindungi.
“Kelihatan mereka (PT P) dilindungi, karena orang kuat, ini yang kita lawan. Saya kira, susah kita menang, karena ini raja nikel yang laporin kita. Mestinya (PT P) jadi tersangka, malah kemudian dia melaporkan kita. Namanya (inisialnya) KB. Jadi dia punya hubungan yang erat, sehingga penyidikan (kasus klien kami) ini cepat berjalan,” papar Kaligis.
Pihaknya berani menyatakan kedua kliennya tidak bersalah, karena mempunyai data-data yang lengkap dan jelas bahwa kedua kliennya itu benar secara hukum. Salah satu bukti kuat yang diberikan pihaknya ke hakim tunggal, adalah bukti pengaduan yang dilakukan kliennya, ke Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan material, di kawasan IUP milik kliennya, yang dilakukan oleh IUP PT P.