Praperadilan Bareskrim di PN Jaksel, OC Kaligis Harap Kliennya dapat Keadilan

Rabu 06-08-2025,10:16 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Pak Prabowo, Ada Dugaan Korupsi Pascatambang Rp168 Miliar di Bintan!

Dan pihak Gakkum Wilayah Maluku dan Papua, telah mengeluarkan surat tugas, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut. 

“Atas Laporan tersebut telah terdapat Laporan Hasil Pengaduan Dugaan Bukaan Lahan dan Pengambilan Material di Kawasan Hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan," kata Kaligis. 

"Yang pada intinya, kesimpulan: Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi oleh Gakkum saksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, tanpa melalui Proses PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan,” paparnya. 

"Dan saran: Atas dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang kehutanan, maka perlu ditindak lanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat Laporan Kejadian sebagai Langkah proses hukum,” imbuh Kaligis. 

Jadi, kata dia, berdasarkan hasil kesimpulan dari Gakkum Kehutanan, PT P telah masuk ke area IUP milik PT Wana Kencana Mineral sejauh 1,2 kilometer dan melakukan penambangan nikel di area milik PT Wana Kencana Mineral. 

“Gakkum sudah mengatakan bahwa dia (PT P) itu tersangka, ada di sini (di surat tugas Gakkum). Dia masuk ke kawasan kita, dan mengambil nikel, di sini sudah dikatakan (semua di) kesimpulannya, tapi malah dia yang melaporkan kita, padahal dia tersangka, telah melakukan pembukaan jalan angkutan di dalam kawasan hutan tanpa melalui PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan. Yang seharusnya tersangka, bisa balik keadaan, menjadi pelapor,” beber Kaligis. 

Karena itu, pihaknya hanya bisa berharap pada hakim tunggal untuk dapat memutus permohonan praperadilan ini dengan seobyektif mungkin. “Mudah- mudahan hakimnya obyektif, karena kita, sudah kasih Surat Tugas Gakkum tersebut,” ujar Kaligis. 

Selain memasukkan permohonan praperadilan, pihaknya juga akan bersurat kembali ke Gakkum Kehutanan, untuk mempertanyakan kelanjutan kedudukan PT P sebagai tersangka tindak pidana di bidang kehutanan. “(Mempertanyakan) Kedudukan tersangka dari PT P, (kenapa) tidak dilanjutkan oleh penegak hukum kehutanan?,” kata Kaligis. 

Yang jelas, pihaknya akan berjuang keras untuk membuktikan bahwa kedua kliennya itu tidak bersalah.

“Kita akan berjuang, kita akan lihat nanti, di sidang, apakah temuan dari penyidik kehutanan dipakai atau dikesampingkan. Karena dia (Gakkum Kehutanan) juga (diatur dalam) undang-undang. Kenapa (kasus) ini justru pindah ke Bareskrim,  itu yang jadi pertanyaan. Kita mencari keadilan, kalau keadilan (ditegakkan), pasti dalam hal ini, klien saya mesti bebas. Jangan sampai terjadi, seperti kasusnya Tom Lembong,” kata Kaligis. 

Yang pasti, lanjut Kaligis, pihaknya berharap mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

“Ya keadilan dong, kebenaran saja (yang kita harapkan). Yang kita kasihkan (ke hakim) adalah pernyataan dari Gakkum Kehutanan, bahwa yang melakukan illegal mining di tempat kita, adalah PT P, yang melaporkan kita sekarang,” kata Kaligis. 

Adapun dari agenda sidang, kata dia seharusnya kemarin, pihaknya mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari Bareskrim, tetapi ternyata tidak hadir.

“Tadi saya hadir di sini, untuk mempertanyakan ahli mereka, saya juga kecewa, kenapa saksi ahli mereka, tidak datang, karena saya mau tanya, apa fungsinya penyidik kehutanan, legal atau tidak, undang-undangnya ada, tapi kok jadi begini? Tapi karena tidak datang, ya tidak bisa ditanyakan, tetapi kita coba terus berjuang,” pungkas Kaligis.

Kategori :