Menurut Yanto, laporan tersebut baru diterima dalam beberapa hari terakhir dan kini sedang dalam tahap verifikasi awal.
"Ketua Mahkamah Hukum secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya kan seperti itu. Artinya kan pasti ditindaklanjuti," ujar Yanto dalam jumpa pers yang dilaksanakan di MA.
Pihak MA menegaskan bahwa mereka menghormati hak Tom Lembong untuk mengajukan pengaduan.
Meskipun laporan baru diterima, MA memastikan akan memprosesnya dengan transparan.
Terkait dengan jadwal pemeriksaan, Yanto menyebutkan bahwa wewenang untuk menentukan hal tersebut berada di tangan Kepala Badan Pengawasan (Kabawas).
Belum ada tanggal pasti, karena proses pemeriksaan akan disesuaikan dengan tingkat kompleksitas laporan yang ada.
"Setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda, jadi waktu klarifikasi tidak bisa disamaratakan," kata Yanto, mengingatkan bahwa waktu yang diperlukan bisa bervariasi, tergantung pada saksi dan pihak yang harus dipanggil untuk diperiksa.