BACA JUGA:Ramuan Herbal Bisa Buat Cegah Lelah dan Capek Saat Mudik
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa," kata Whisnu, dukutip dari PMJ NEWS, 26 April 2022.
Lanjut Whisnu, underlying transaction atas uang bayaran manggung yang diterima Rossa usai mengisi acara DNA Pro juga termasuk causa atau sebab yang halal.
"Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," tukasnya.
BACA JUGA:Elnusa Petrofin Siagakan Armada Dukung Satgas BBM Ramadan-Idul Fitri 2022
Berbeda dengan presenter kondang, Ivan Gunawan. pria yang biasa disapa Igun itu harus menyerahkan uang ratusan juta ke penyidik Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, Ivan Gunawan mendapatkan bayaran Rp1 miliar lebih untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.