"Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokoyanmas dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Aji mengungkapkan bahwa dugaan rasuah tersebut berlangsung pada tahun 2016-2020, yang berarti bukan era kepemimpinan Menteri Budi Gunadi Sakidin.
Meski demikian, Aji mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut serta sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut," jelas Aji.