Lembaga intelijen keuangan ini beralasan bahwa rekening-rekening yang lama tidak aktif sangat rentan disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara.
Pemilik rekening dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi pihak bank dan melakukan verifikasi data nasabah (Customer Due Diligence).
"Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya dan dilakukan verifikasi, segera kami cabut penghentiannya," ujar Ivan menanggapi kasus serupa beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Jurnalis Belanda Bocorkan Tujuan Mees Hilgers, FC Twente Harus Berani Ambil Risiko!
Meski demikian, kasus yang menimpa tokoh publik seperti KH Cholil Nafis telah memicu perdebatan luas mengenai perlunya sosialisasi yang lebih masif. Masyarakat meminta agar mekanisme yang lebih selektif agar kebijakan preventif PPATK tidak merugikan masyarakat luas dan menggerus kepercayaan publik pada lembaga keuangan.