Resmi! Kini Ada 20 Tersangka di Kasus Kematian Prada Lucky

Senin 11-08-2025,17:25 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

KUPANG, DISWAY.ID -- Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan 16 tersangka baru di kasus kematian Prada Lucky Namo.

Sehingga, kata dia, total kini ada 20 tersangka, yang merupakan anggota TNI Teritorial Pembangunan 834 Wakange Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Piek juga menekankan, 20 tersangka itu juga statusnya kini menjadi tahanan polisi militer dan Pomdam XI/Udayana.

BACA JUGA:Mabesad Perintahkan Penyidikan Kasus Kematian Prada Lucky Transparan: 16 Prajurit Diperiksa!

"Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan," ujarnya kepada awak media saat ditemui di rumah duka Prada Lukcy di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin, 11 Agustus 2025.

Ia menambahkan, semua tersangka selanjutnya akan diproses dengan pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya mengenai motif dan pemicu penganiayaan terhadap Prada Lucky.

"Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

Piek menjelaskan, proses hukum 20 tersangka dipastikan ditangani dengan baik dan profesional.

BACA JUGA:Komisi I DPR Minta Pelaku Pembunuhan Prada Lucky Dihukum Seberat-beratnya

Ia tak menampik bahwa prosesnya sempat tertunda karena kata dia, penyidik akan melakukan rekonstruksi penganiayaan 20 tersangka terhadap Prada Lucky.

"Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan," paparnya.

Adapun dari 20 tersangka yang ditetapkan, satu di antaranya ada seorang perwira.

Sayangnya Piek tak mengungkap siapa perwira tersebut. Katanya, hal itu akan disampaikan para penyidik.

BACA JUGA:Beredar Surat Terakhir Prada Lucky: Kalau Mama Membaca Surat Ini, Berarti Lucky Sudah Tidak Bisa Lagi Memeluk Mama

"Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan," sambungnya.

Kategori :