Kejagung Tegaskan PK yang Diajukan Silfester Matutina Tak Tunda Eksekusi

Senin 11-08-2025,22:35 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

Roy menilai bahwa Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan sebagai bersalah melalui proses banding dan kasasi.

Silfester dalam hal ini dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana ‘memfitnah’,"demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Punya 14 Ribu Ha HCV, PalmCo Beberkan Langkah Jaga Spesies Langka

BACA JUGA:Gulkarmat Resmi Buka Lowongan 1.000 Petugas Damkar, Cek Syaratnya di Sini

Meski begitu, Silfester sendiri mengklaim telah menyelesaikan polemik tersebut dengan cara kekeluargaan. Dia juga mengaku bahwa hubugannya dengan Jusuf Kalla sangat baik.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai karena ada perdamaian," ungkap Silfester pada Senin, 4 Agustus 2025.

"Bahkan saya beberapa kali. Ada dua kali tiga kali bertemu Pak Jusuf Kalla. Hubungan kami sangat baik," imbuhnya.

Kategori :