Ayah di Serang Tega Rudapaksa Anak Tiri 20 Kali Selama 2 Tahun, Modus Jadi 'Bos Mafia'

Selasa 12-08-2025,13:17 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

SERANG, DISWAY.ID - Seorang ayah di Serang, Banten, ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya selama 2 tahun. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial IS (36) diduga mencabuli anak tirinya sendiri berusia 12 tahun. 

Aksi bejat ini dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi sosok 'bos mafia' melalui aplikasi Litmach yang mengancam korban.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani mengatakan kasus ini bermula pada Februari 2023. 

BACA JUGA:Ketum PITI Desak Kepolisian Tangkap Oknum Pendeta Cabul yang Gagahi 4 Putri di Blitar

Saat itu, korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi Litmach. 

"Orang tersebut, yang menyebut dirinya sebagai 'Bos Mafia', kemudian mengajak korban berpacaran dan memintanya mengirimkan video tidak senonoh," katanya kepada awak media, Selasa 12 Agustus 2025.

"Pelaku mengancam akan mereset ponsel korban jika permintaan tidak dipenuhi. Karena takut, korban menuruti permintaan itu," imbuhnya.

Ancaman berlanjut, bahkan 'Bos Mafia' meminta korban membuat video asusila bersama ayah tirinya. 

BACA JUGA:Sempat Dimediasi RT-RW, Pelaku Pencabulan di Setu Digiring Polres Tangsel

Korban yang ketakutan kemudian menghubungi IS untuk menceritakan ancaman tersebut.

Bukannya melindungi, IS justru menyetujui permintaan tersebut dan memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban di kontrakan tempat mereka tinggal.

"Kejadian terus berulang hingga sekitar 20 kali dari tahun 2023 sampai 25 Juni 2025, dan setiap selesai korban sesekali diberi uang Rp100.000 hingga Rp250.000," ujarnya.

Korban akhirnya melapor ke SPKT Polda Banten. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, ponsel, dan hasil visum dari RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. 

"IS ditangkap pada 9 Agustus 2025 dan kini ditahan untuk proses hukum," ucapnya.

Kategori :