BACA JUGA:Kronologi Dugaan Pencabulan Adik Habib Bahar Bin Smith, Terungkap saat Dengar Suara Teriak
Pelaku disangkakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasi para anak-anak kandungnya, baik dalam menggunakan ponsel, bermain sosial media atau saat berinteraksi dengan orang-orang," imbaunya.
"Karena bagaimanapun, anak di bawah umur masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang oleh orang tuanya, demi menjaga keamanan dan masa depannya," tambahnya.