Gerus Parkir Liar! Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi JakParkir

Rabu 13-08-2025,14:11 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi JakParkir dan saat ini sudah dilakukan uji coba.

Aplikasi JakParkir tersebut sudah dapat diinstal melalui Playstore untuk pengguna ponsel Amdroid dan App Store untuk pengguna iPhone.

BACA JUGA:JIS Diklaim Pantas Jadi Markas Timnas, Jordi Amat: Tingkatkan Dulu Kualitas Rumputnya

BACA JUGA:Proses Mudah dan Cepat, BRINS Bayarkan Klaim Asuransi Kebakaran Rp1 M di Bengkulu Selatan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkapkan, diluncurkannya aplikasi JakParkir ini sebagai upaya menggerus praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.

"Salah satu usaha (Cegah parkir liar) harus tetap dilakukan apapun sistemnya ya," kata Rano di Balai Kota DKI Jakarta dikutip Rabu, 13 Juli 2025.

Selain itu, dengan JakParkir masyarakat bisa mengetahui lokasi parkir resmi yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:REVOLUSI Dimulai dari Pati, Ratusan Ribu Massa Tuntut Bupati Sudewo Mundur: Bikin Panggung Rakyat Pakai Truk Trailer

BACA JUGA:Pak Sudewo, Ratusan Ribu Warga Pati Siap Demo di Depan Kantor Bupati: Tuntut Batalkan Tarif PBB 250 Persen!

"Kita bisa menghitung dengan jelas area parkir berapa banyak sih, itu juga salah satu dan teknologi itu nggak bisa kita hindari harus kita praktekan," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, saat ini aplikasi JakParkir sudah diimplementasikan di 8 ruas jalan.

Delapan ruas jalan itu meliputi:

Jl. Pegambiran (Jakarta Timur)

Jl. Cikini Raya (Jakarta Pusat)

Jl. Juanda Raya (Jakarta Pusat)

Kategori :