KPK Pastikan Penanganan Kasus Suap DJKA yang Libatkan Sudewo Tetap Berlanjut

Kamis 14-08-2025,09:22 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- KPK menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum dalam kasus dugaan suap yang turut menyeret mantan Anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati, Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan kasus dugaan suap, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang diduga menyeret Sudewo bakal terus didalami penyidik.

"Benar saudara SDW (Sadewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitmen fee, terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya yaitu saudara RS (Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub),” kata Budi di Kantornya, Jakarta dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.

BACA JUGA:Tolak Mundur! Bupati Pati Sudewo Tanggapi Santai Banyak Warga Jadi Korban saat Demo: Kalau Ada yang Meninggal Itu Takdir

BACA JUGA:OC Kaligis Heran, Kok Bisa Orang jadi Terdakwa Gara-gara Pasang Patok di Rumah Sendiri?

Sebagai informasi, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sadewo saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPR.

Penyitaan ini dilakukan dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.

Serta Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.

Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

BACA JUGA:Sejumlah Polisi Terluka Diamuk Massa Revolusi Dimulai dari Pati: Jumlahnya Capai 34 Orang

BACA JUGA:Jaringan ATM BRI yang Luas: Transaksi Mudah, Lokasi Strategis

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Saat itu, Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Kategori :