Dalam hal ini, dirinya menuturkan bahaa regulasi tersebut bukan hanya untuk mengatur siapa yang boleh mengakses, tetapi juga sanksi tegas bagi industri dan pemerintah jika lalai menjaga keamanan data warga negara.
BACA JUGA:MBG dan Kopdes Merah Putih 'Jalan Tol' untuk Pengentasan Kemiskinan
BACA JUGA:Ikuti 3 Langkah Klaim Saldo DANA Gratis Rp273.000 Sore Ini, Dijamin Cair ke E-Wallet!
“Regulasi harus memuat sanksi tegas, baik bagi industri maupun institusi pemerintah yang lalai menjaga data. Audit independen dan pengawasan multi-pihak sangat diperlukan agar tidak ada monopoli akses data. Setiap akses harus tercatat, diaudit, dan dapat ditelusuri,” tegas Achmad ketika dihubungi oleh Disway.
Namun hingga saat ini, Indonesia baru memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang belum sepenuhnya diterapkan secara efektif.
Bahkan, sanksi bagi kebocoran data kerap tidak ditegakkan maksimal, baik untuk swasta maupun pemerintah.
“Jika Payment ID diterapkan sebelum regulasi matang, kita hanya menambah risiko baru tanpa solusi nyata bagi perlindungan hak digital rakyat,” ujar Achmad.