Isi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertakan fotokopi KTP.
Setor nominal wakaf — otomatis masuk rekening BWI.
Ucapkan Shighah wakaf dan tanda tangani AIW bersama:
-
2 saksi
-
1 pejabat bank (Pejabat Pembuat AIW/PPAIW)
LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) untuk nominal mulai Rp1 juta.
Wakif menerima AIW dan SWU sebagai bukti resmi.
Dengan prosedur sederhana dan manfaat yang berkelanjutan, Kemenag berharap wakaf uang bisa menjadi gerakan nasional yang bukan hanya memperkuat ibadah, tetapi juga menopang ekonomi umat.