Dugaan Korupsi Tambang di Lombok, KPK: Masih Tahap Penyelidikan

Jumat 15-08-2025,09:03 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Agustus 2025 malam.

Ia memaparkan belum dapat membeberkan soal kasus tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Berpidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, Istana Imbau Masyarakat Menyimaknya

BACA JUGA:Ruang Kelas SDN Kedung Dalam Kabupaten Tangerang Ambruk, Siswa Luka-luka

"Masih dalam proses lidik (penyelidikan) jadi belum kita bisa sampaikan," jelas Asep.

Sebagai informasi, pada Kamis, 24 jUli 2025 KPK lewat Direktorat Pencegahan dan Monitoring menemukan sejumlah permasalahan dalam pertambangan sejak tahun 2009, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga tata kelola.

Dalam temuan itu, KPK dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi, dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Keuangan dalam rapat koordinasi.

"Kajian yang dilakukan oleh KPK terhadap pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Tentu banyak hal yang sudah dikaji, di antaranya masalah perizinan kemudian pengelolaan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Juli 2025 lalu. 

Adapun beberapa masalah pengelolaan seperti informasi dan basis data, tumpang tindik, perizinan, kegiatanan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga masalah ketidaksinkronan, dan disparitas antara pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:Megawati Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP Lagi, Pengamat: Merasa Nyaman, Tak Diberikan pada yang Lain

BACA JUGA:Sidang Tahunan MPR 2025: Jokowi dan SBY Dijadwalkan Hadir, Megawati?

Ia menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha baik secara keuangan maupun administrasi belum dipenuhi.

Lebih lanjut, Setyo memaparkan bahwa ada sejumlah perbaikan yang dikerjakan kementerian terkait tindak lanut dari hasil kajian tersebut.

"Antara lain masalah pengurangan perizinan dari yang sebelumnya 4.877 kemudian turun sampai dengan beberapa tahun (belakangan)," tutur dia.

Kategori :