Sementara itu, warga setempat, Hendri, menyatakan rumah ibadah tersebut sudah beroperasi selama enam tahun, namun empat bulan terakhir muncul keberatan dari warga.
"Udah, udah ngasih surat supaya tidak dilanjutkan lagi. Tapi tetap masih dilanjutkan. Makanya terjadilah aksi yang kemarin viral itu," ujar Hendri.
Pria berusia 69 tahun ini juga menjelaskan kegiatan tersebut berlangsung setiap Minggu pukul 05.00 sampai 10.00 WIB.
Namun, ia belum mengetahui secara pasti jenis kegiatan keagamaan yang dilakukan.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Bangun 2 Flyover dan Rusun Park and Ride di Bekasi
Tokoh agama setempat, Abdul Halim, menyebut pihaknya sudah berunding dengan pemilik rumah dan memberi izin dengan beberapa ketentuan.
Namun, perjanjian tersebut gagal dipenuhi sehingga menimbulkan keresahan warga.
"Bahkan sempat ada kesepakatan bahwa kegiatan bisa jalan asalkan tidak menimbulkan gangguan. Misalnya, anjingnya jangan sampai menggonggong, pagar jangan dikunci rapat, parkir jangan sembarangan. Tapi ternyata, masih saja ada keluhan dari warga sekitar," pungkas Abdul.