KPK Telusuri Aliran Suap Pengelolaan Hutan, Dugaan Dana Mengalir ke Perum Perhutani

Sabtu 16-08-2025,11:01 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membebarkan pihaknya kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan sembilan orang ditangkap.

BACA JUGA:KPK Kembali Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Kuota Haji, Salah Satunya Rumah Eks Menag Yaqut

BACA JUGA:Partai Ummat Hasil Munas I Apresiasi Pemerintahan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR-DPR RI

Adapun yang ditangkap dari direksi Industri Hutan V atau INHUTANI V yang diamankan di Jakarta. 

"Sembilan (orang)," ujar Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Fitroh mengatakan OTT tersebut dilakukan di Jakarta. Selain direksi INHUTANI V, KPK juga menangkap pihak swasta.

 

Kategori :