JAKARTA, DISWAY.ID - Tim advokasi Roy Suryo menyoroti dugaan pembungkaman kebebasan berpendapat terkait acara peluncuran buku Jokowi's White Paper yang digelar di Yogyakarta pada Senin, 18 Agustus 2025.
Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, menyampaikan bahwa acara yang semula dijadwalkan berlangsung di Nusantara Universitas Club (UC) UGM dibatalkan secara mendadak.
Bahkan, saat acara tetap dilangsungkan, listrik di ruangan yang digunakan panitia tiba-tiba dipadamkan.
"Padahal di sana ada banyak tokoh, termasuk Said Didu, Refly Harun, Jenderal Tiasno Sudarto, dan lainnya. Semua adalah saksi peristiwa mati listrik yang kami duga disengaja, bukan insiden," katanya kepada awak media, Selasa 18 Agustus 2025 di Polda Metro Jaya.
Meski dalam kondisi gelap, acara tetap dilanjutkan dengan peralatan seadanya.
Menurut Khozinudin, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan akademik dan kemerdekaan berpendapat.
BACA JUGA:SBY, Jokowi, hingga Ma'ruf Amin Tiba di Istana untuk Ikuti HUT ke-80 RI
Tiga Saksi Dipanggil Polda Metro Jaya
Selain menyoroti peristiwa di Yogyakarta, Khozinudin juga menyebut bahwa hari ini Polda Metro Jaya memanggil tiga saksi terkait kasus yang menyeret Roy Suryo.
Mereka berasal dari kalangan aktivis, jurnalis, dan YouTuber.
Kuasa hukum Sunarto (YouTuber), Bahar menegaskan bahwa pemanggilan saksi dari kalangan pers sangat disayangkan.
"Klien kami hanya menjalankan tugas jurnalisme, menyampaikan informasi kepada publik. Jika itu dianggap masalah, kami bingung salahnya di mana," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Gafur KH Arief Nugroho, kuasa hukum jurnalis Arief Nugroho. Menurutnya, penggunaan UU Pers seharusnya menjadi rambu agar aparat tidak salah langkah.
“Ada kesan upaya membungkam kebebasan pers dan berekspresi. Padahal, negara demokrasi wajib melindungi hal itu,” tegasnya.