Kapal Ikan Ilegal Filipina Berukuran 754 GT Diringkus KKP di Samudera Pasifik, Amankan Rumpon Nelayan Filipina

Selasa 19-08-2025,15:20 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Jurnalis BMC Tangerang Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Ragam Perlombaan: Dari Makan Kerupuk Hingga Adu Panco

BACA JUGA:Orchid Bakery Manfaatkan Layanan Digital BRI untuk Permudah Transaksi Pelanggan

Tertibkan 10 Rumpon Filipina

Saat bersamaan KP Orca 06 berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV Princess Janice-168.

“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan," papar Ipunk.

Dari penangkapan FV Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp189.5 miliar.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya menentang praktik illegal unreported unregulated fishing keras tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Untuk itu, pihaknya menggencarkan patroli untuk mengawasi kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut yuridiksi Indonesia.

Kategori :