BITUNG, DISWAY.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina berukuran jumbo.
Kapal tesebut ditangkap karena diduga kuat melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik bagian utara Papua.
Ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat memimpin langsung operasi pengawasan di atas KP Orca 04 pada Senin 18 Agustus.
BACA JUGA:Pengacara Roy Suryo: Peluncuran Buku Jokowi's White Paper Dibungkam Secara Sistematis
Agus mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal diawaki 32 (tiga puluh dua) orang berkewarganegaraan Filipina.
Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.
BACA JUGA:Jumlah User Tumbuh 41 Persen, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun
Pihaknya menurunkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance), untuk menangkap kapal ikan jumbo berbendera Filipina tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung.
"FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," jelas Ipunk.