BACA JUGA:BTN dan Pemprov DKI Kolaborasi Bangun Jembatan dari Ancol ke JIS
BACA JUGA:Cerita Warga Blora Saat Ledakan Sumur Minyak, 3 Orang Tewas hingga Api Sulit Dipadamkan
Atau,
• Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
Iwakum: Kemerdekaan Pers Bukan Sekadar Jargon
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menekankan bahwa langkah judicial review ini adalah bagian dari perjuangan untuk kemerdekaan sejati bagi pers Indonesia.
“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.
“Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ucapnya.
BACA JUGA:Ini Isi Buku Jokowi’s White Paper Karya Tifa CS yang Diduga Dibungkam
BACA JUGA:Hujan Deras di Jakarta, Sejumlah Ruas Jalan Alami Kemacetan
Perlindungan Hukum Setara Profesi Lain
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa profesi wartawan semestinya mendapatkan perlindungan hukum yang eksplisit dan tidak multitafsir, sebagaimana profesi hukum lainnya di Indonesia.
“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.