Surat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon untuk Prabowo Diungkap Reza Indragiri, Ini Isinya

Selasa 19-08-2025,17:01 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengungkap bahwa dirinya menerima dua "oleh-oleh" saat bertemu keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon.

Salah satunya adalah surat permohonan yang ditujukan langsung kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Mereka memberi saya dua oleh-oleh. Pertama, setumpuk surat dari keluarga para terpidana untuk Presiden Prabowo. Kedua, sebungkus kerupuk bernama ‘kerupuk melarat’. Saya pikir, nama kerupuk itu mencerminkan nasib para terpidana dan keluarganya, terutama setelah permohonan Peninjauan Kembali mereka ditolak Mahkamah Agung,” ujar Reza dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV.

Salah satu surat ditulis oleh Kasum Supriyadi, ayah dari Eko Ramadhani — satu dari tujuh terpidana yang kini tengah memperjuangkan keadilan.

BACA JUGA:Komentar Menohok Mantan Kabareskrim Atas Penolakan PK 7 Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon: Hati Mereka Lebih Mulia dari Hakim!

Isi surat tersebut menyentuh dan penuh harapan:

“Saya Kasum Supriyadi, ayah dari Eko Ramadhani. Lewat surat ini saya memohon kepada Bapak Presiden untuk memberikan amnesti kepada anak saya. Sudah 9 tahun ia dipenjara, padahal dia tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan. Harapan saya, Eko bisa bebas tahun ini. Mohon kiranya Bapak berkenan mengabulkan permohonan ini. Terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian Bapak.”

Reza juga mewawancarai Suratno, ayah dari Sudirman — terpidana lain yang divonis penjara seumur hidup. Ketika ditanya apa rencananya untuk memperjuangkan nasib sang anak, Suratno menjawab lirih, “Ya… harapannya bisa keluar, Pak.”

Saat ditanya soal pemahaman terkait amnesti, Suratno mengaku pernah mendengar istilah tersebut namun tak sepenuhnya mengerti.

“Banyak yang bilang, kalau dapat amnesti, pasti keluar. Tapi saya sendiri nggak paham,” ucapnya.

BACA JUGA:Terkuak Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina kembali menyita perhatian publik setelah muncul pengakuan dari beberapa terpidana bahwa mereka memberikan keterangan di bawah tekanan dan kekerasan.

Sejumlah saksi juga mulai mengaku memberikan kesaksian palsu dalam proses hukum yang menjerat ketujuhnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Isi Hanphone Saksi yang Foto Kejadian Kecelakaan Eki dan Vina Cirebon

Langkah Peninjauan Kembali (PK) pertama kali dilakukan oleh Saka Tatal — yang telah bebas murni pada Juli 2024 — disusul enam terpidana lainnya pada pertengahan Agustus.

Kategori :