JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Kusnali menjelaskan, pemberian Pembebasan Bersyarat (PK) yang didapat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto telah melalui beberapa pertimbangan.
"Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukuman pidana yang semula 15 tahun telah diubah menjadi 12 Tahun 6 Bulan serta denda Rp. 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp. 49.052.289.803 (subsider kurungan 2 tahun)," ujar Kusnali dalam keterangan resminya, Selasa 19 Agustus 2025.
Kedua, lanjut Kusnadi, usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto juga telah disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.
BACA JUGA:Golkar Tegaskan Setya Novanto Masih Kader, Siapkan Posisi Jika Kembali Aktif di Partai
"Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tutur Kusnali.
Dia menyatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, Setya Novanto dinyatakan telah memenuhi persyaratan baik persharatan Administratif maupun Subatantif ( berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan), dan telah menunjukkan penurunan risiko.
"Selain itu yang bersangkutan juga telah menjalani 2/3 masa pidana dan telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp.43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bI 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," jelasnya.
Maka, lanjut Kusnali, pada tanggal 16 Agustus 2025 yang bersangkutan dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
"Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan ( Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," katanya.
BACA JUGA:Tampang Setya Novanto Saat Proses Bebas Bersyarat: Pegang Map Biru Sebelum Cabut dari Sukamiskin
Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hukuman Setya Novanto semakin ringan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK).
Setya Novanto yang lahir di Bandung, Jawa Barat 12 November 1955 itu masih berstatus politisi Partai Golongan Karya (Golkar).