Viral Bu Dewan Diduga Cekik Pramugari, Polda Sumut Tentukan Status Hukum Megawati Zebua Segera

Rabu 20-08-2025,12:40 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

MEDAN, DISWAY.ID-- Bagaimana perkembangan kasus dugaan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua cekik pramugari? Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan status hukum Megawati Zebua, ditentukan segera.

Pihaknya tinggal menunggu hasil uji Labfor terhadap rekaman video dugaan penganiayaan.

Hasil uji Labfor ini akan menjadi kunci penyidik sebelum gelar perkara dalam kasus dugaan penganiayaan pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun.

BACA JUGA:Viral! Anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar Diduga Cekik Pramugari Wings Air, DPP Buka Suara

“Semuanya masih berproses ya. Kita masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari video dugaan penganiayaan. Uji Labfor ini dilakukan untuk memastikan keaslian video tersebut,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, dikutip dari laman tribratanews, Rabu (20/8/2025).

Siti menjelaskan, sebelumnya penyidik sempat memfasilitasi mediasi kedua antara Megawati Zebua dan pelapor. Namun, upaya itu kembali gagal karena kedua pihak tidak mencapai kesepakatan damai.

“Mediasi kedua telah kita lakukan belum lama ini, namun belum berhasil karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk berdamai,” ucapnya.

Menurutnya, mediasi lanjutan itu merupakan permintaan Megawati melalui tim kuasa hukumnya. Namun hasilnya sama seperti mediasi pertama, yakni tanpa titik terang.

“Setelah mediasi gagal, maka penyidik melanjutkan proses penyelidikan,” kata Siti menegaskan.

Dengan demikian, status hukum Megawati Zebua masih menunggu hasil Labfor sebelum penyidik menentukan langkah selanjutnya.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pramugari maskapai Garuda Indonesia Lidya Christine (28) yang mengaku mendapat perlakuan kasar dari anggota DPRD Sumatera Utara Megawati. Kejadian disebut terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, 17 April 2025.

BACA JUGA:Korupsi Masuk dalam RUU HAM, Natalius Pigai: Pelaku Bisa Dituntut dengan Dua Cara

Saat itu, Pramugari disebut menegur Megawati terkait prosedur keselamatan saat boarding. Namun anggota DPRD itu marah, diduga membentak, lalu menarik tangan Lidya hingga meninggalkan memar.

Rekaman CCTV bandara disebut sudah diamankan pihak berwenang. Sedangkan laporan ke Polresta Deli Serdang dengan nomor LP/B/2108/VIII/2025/SPKT.

Polisi menyebut kasus ditangani di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Anggota DPRD dari partai Golkar itu bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Kategori :