Korupsi Masuk dalam RUU HAM, Natalius Pigai: Pelaku Bisa Dituntut dengan Dua Cara
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyampaikan bahwa praktik korupsi yang terstruktur masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan sudah tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU HAM) Nomor 39 Tahun 1999.-hasyim ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyampaikan bahwa praktik korupsi yang terstruktur masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan sudah tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU HAM) Nomor 39 Tahun 1999.
Pigai menegaskan bahwa praktik korupsi, yang kerap menjadi akar masalah dalam berbagai kasus pelanggaran HAM, bisa dijerat dengan dua cara hukum yang berbeda, yaitu melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system) di pengadilan umum dan sistem peradilan HAM (human rights justice system) di pengadilan HAM.
“Dua opsi dibuka, tapi itu namanya juga baru usulan kita,” ucap Pigai ditemui di kantor Kementerian HAM, Selasa 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:Oxygen.id Resmikan Cabang Baru di Pamulang, Perluas Jangkauan Internet Cepat dan Stabil
Hanya saja, kata Pigai, Revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 masih menunggu disahkan oleh DPR. Padahal, semua rancangan draft sudah rampung.
"Tinggal kami dipanggil DPR saja, bahannya sudah selesai. Semua rampung,” kata Pigai
Lebih lanjut, Natalius Pigai juga menjelaskan dalam draft Revisi Undang-Undang HAM terdapat beberapa poin yang berpihak kepada aktivis Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, kecil kemungkinan para aktivis HAM mendapat diskriminasi.
BACA JUGA:Monster Gol Berdarah Sulawesi Dipanggil Kluivert, Satu Keuntungan Timnas di Round 4 Datang
“Perlindungan terhadap human rights defender (pembela HAM), aktivis, kita juga masukkan dalam satu pasal sendiri yang tidak mudah untuk mereka akan dikriminalisasi di masa akan datang,” katanya.
Di samping itu, Natalius Pigai juga mengusulkan penguatan terhadap Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi lembaga independen itu memiliki kekuatan hukum.
Melalui revisi UU HAM, rekomendasi Komnas HAM akan diatur menjadi bersifat wajib untuk ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
