bannerdiswayaward

Korupsi Masuk dalam RUU HAM, Natalius Pigai: Pelaku Bisa Dituntut dengan Dua Cara

Korupsi Masuk dalam RUU HAM, Natalius Pigai: Pelaku Bisa Dituntut dengan Dua Cara

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyampaikan bahwa praktik korupsi yang terstruktur masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan sudah tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU HAM) Nomor 39 Tahun 1999.-hasyim ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyampaikan bahwa praktik korupsi yang terstruktur masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan sudah tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU HAM) Nomor 39 Tahun 1999.

Pigai menegaskan bahwa praktik korupsi, yang kerap menjadi akar masalah dalam berbagai kasus pelanggaran HAM, bisa dijerat dengan dua cara hukum yang berbeda, yaitu melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system) di pengadilan umum dan sistem peradilan HAM (human rights justice system) di pengadilan HAM.

“Dua opsi dibuka, tapi itu namanya juga baru usulan kita,” ucap Pigai ditemui di kantor Kementerian HAM, Selasa 19 Agustus 2025.

BACA JUGA:Oxygen.id Resmikan Cabang Baru di Pamulang, Perluas Jangkauan Internet Cepat dan Stabil

BACA JUGA:Kembali Cetak Prestasi Global, BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025

Hanya saja, kata Pigai, Revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 masih menunggu disahkan oleh DPR. Padahal, semua rancangan draft sudah rampung.

"Tinggal kami dipanggil DPR saja, bahannya sudah selesai. Semua rampung,” kata Pigai

Lebih lanjut, Natalius Pigai juga menjelaskan dalam draft Revisi Undang-Undang HAM terdapat beberapa poin yang berpihak kepada aktivis Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, kecil kemungkinan para aktivis HAM mendapat diskriminasi.

BACA JUGA:Monster Gol Berdarah Sulawesi Dipanggil Kluivert, Satu Keuntungan Timnas di Round 4 Datang

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp128.000 Cair ke Dompet Digital Siang Ini 20 Agustus 2025, Ikuti Syaratnya!

“Perlindungan terhadap human rights defender (pembela HAM), aktivis, kita juga masukkan dalam satu pasal sendiri yang tidak mudah untuk mereka akan dikriminalisasi di masa akan datang,” katanya.

Di samping itu, Natalius Pigai juga mengusulkan penguatan terhadap Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi lembaga independen itu memiliki kekuatan hukum.

Melalui revisi UU HAM, rekomendasi Komnas HAM akan diatur menjadi bersifat wajib untuk ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads