Korupsi Masuk dalam RUU HAM, Natalius Pigai: Pelaku Bisa Dituntut dengan Dua Cara
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menyampaikan bahwa praktik korupsi yang terstruktur masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan sudah tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU HAM) Nomor 39 Tahun 1999.-hasyim ashari-
“Selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita beri taring dan gigi,” ujar Pigai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
