BACA JUGA:PDIP Ingatkan Inosentius Samsul: Jangan Hantam DPR yang Telah Memilih Anda Jadi Hakim MK
Namun, besaran gaji tergantung pada jabatan yang diemban sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 1 yang mengatur tentang gaji anggota DPR RI.
Semakin tinggi jabatan, semakin tinggi gaji yang diterima.
Berikut gaji DPR RI sesuai dengan jabatan masing-masing.
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029
Di luar gaji pokok, anggota DPR juga akan menerima berbagai jenis tunjangan.
BACA JUGA:PDIP Ingatkan Inosentius Samsul: Jangan Hantam DPR yang Telah Memilih Anda Jadi Hakim MK
Serupa dengan gaji pokok, tunjangan yang didapatkan oleh setiap anggota bisa berbeda, tergantung pada jabatannya.
Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka memiliki peluang mendapatkan tunjangan yang besar.
Tunjangan anggota DPRI RI diatur oleh pemerintah secara resmi di dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK/.02/2015.
Pada surat tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik, sehingga belum ada dokumen yang bisa diakses untuk dilihat langsung.
Meski begitu, ada daftar rincian tunjangan anggota DPR yang ditunjukkan oleh anggota Fraksi PPP Arsul Sani pada 2015 silam.
Ada kenaikan tunjangan DPR RI per bulan Oktober 2015 silam.
Besaran kenaikan yang diterima memiliki perbedaan, tergantung jabatan yang diemban dan jenis tunjangan yang didapatkan.
Setidaknya ada empat jenis tunjangan yang bisa didapatkan oleh DPRI RI, mulai dari Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran, hingga Bantuan Langganan Listrik dan Telepon.
Berikut rincian besaran tunjangan yang diterima DPR RI setiap jabatan.
1. Tunjangan Kehormatan
- Ketua badan atau komisi: Rp 6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp 6.450.000
- Anggota: Rp 5.580.000