Besaran Gaji dan Dana Pensiun DPR RI 2024-2029 Lengkap Tunjangan Per Bulan, Cek di Sini!

Kamis 21-08-2025,10:50 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Besaran gaji, tunjangan, dan dana pensiun DPR RI periode 2024-2029 tengah menjadi sorotan publik.

Banyak masyarakat Indonesia yang penasaran nominal yang didapatkan menyusul isu kenaikan adanya kenaikan gaji anggota DPRI RI.

Kabar tersebut tentu membuat publik mempertanyakan besaran gaji hingga dana pensiun DPR RI periode 2024-2025.

BACA JUGA:DPR Panggil LMKN Bahas Polemik Royalti Musik, Menkumham dan Menbud Dijadwalkan Hadir

Padahal hingga saat ini efisiensi anggaran tengah bergulir.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan tidak ada kenaikan gaji DPR RI hingga Rp100 juta per bulan.

"Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun, diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan Maharani dalam keterangan resminya.

Puan menjelaskan tentang rumah jabatan yang sudah kembalikan ke pemerintah yang membuatnya diganti dengan kompensasi uang.

Ditambah saat ini pemerintah kembali meningkatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan beras, BBM, dan uang.

BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Tuntas

"Tunjangan beras naik sedikit, tunjangan BBM sekarang sekitar Rp7 juta yang tadinya Rp4-5 juta sebulan. Tunjangan makan juga disesuaikan dengan indeks saat ini," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.

"Jadi (totalnya) hampir Rp69 juta-Rp70 juta per bulan.

Anggota DPR periode 2024-2029 juta mendapat kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan karena tidak lagi menempati rumah jabatan di Kalibata.

Lantas, berapa besaran gaji, tunjangan, dan dana pensiun anggota DPR RI periode 2024-2029.

Gaji Anggota DPR RI 2024-2029

Gaji pokok anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Kategori :