Ngeri! Tawuran di Tangerang Berujung Tangan Putus, Polisi Kejar 5 DPO

Kamis 21-08-2025,11:15 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Stafsus Pramono Usul Manfaatkan AI untuk Cegah Tawuran di Jakarta

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, bagi masyarakat yang melihat, mengetahui adanya aksi tawuran atau gangguan kamtibmas segera hubungi call center 110 bebas pulsa.

"Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri," tutup Kapolres Jauhari.

Kategori :