Aturan larangan merokok di kereta dan stasiun ini sudah dijelaskan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus pada 21 Juni 2023.
Larangannya mengacu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"KAI tidak menyediakan smoking room di dalam kereta api penumpang termasuk kereta makan sebagai dukungan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan kawasan tanpa rokok di angkutan umum," tuturnya.
Aturannya juga disosialisasikan secara berkala melalui pengumuman, stiker di dalam kereta, hingga media sosial.
BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Tuntas
"Bagi pelanggan yang kedapatan melanggar, KAI akan memberikan sanksi yang tegas berupa teguran dan diturunkan di stasiun pada kesempatan pertama," paparnya.
Sanksi Merokok di Kereta
Larangan merokok di dalam kereta api sudah dilakukan sejak tahun 2012.
KAI menegaskan penumpang dilarang merokok di dalam kereta, baik bagian kereta, toilet, kereta makan, hingga bordes.
Sebagai bentuk komitmen KAI dalam menjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan semua pelanggan saat naik kereta api, bagi penumpang yang ketahuan merokok di dalam kereta akan diturunkan di stasiun selanjutnya pada kesempatan pertama.