Kesalahan Umum Pengusaha Pemula Saat Mendirikan PT atau CV yang Harus Dihindari

Jumat 22-08-2025,12:29 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Mendirikan sebuah usaha bukan hanya tentang menemukan ide bisnis yang tepat atau menyiapkan modal yang cukup.

Di balik layar, ada hal yang jauh lebih penting: legalitas usaha. Tanpa legalitas yang jelas, usaha apa pun bisa dianggap ilegal, sulit berkembang, bahkan berisiko terkena sanksi hukum.

Di Indonesia, dua pilihan badan usaha yang paling populer bagi para pengusaha adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).

Sayangnya, masih banyak pengusaha pemula maupun menengah yang terjebak dalam berbagai kesalahan saat mendirikan PT atau CV.

Akibatnya, proses perizinan berlarut-larut, biaya membengkak, bahkan ada yang gagal mendirikan usaha secara sah.

BACA JUGA:Usai 5 Jam Diperiksa KPK, Lisa Mariana Ngaku Ada Uang dari Ridwan Kamil Untuk Anaknya

Artikel ini akan membahas kesalahan umum yang sering terjadi saat mendirikan PT atau CV, sekaligus memberikan solusi agar Anda bisa menghindarinya.

1. Tidak Memahami Perbedaan PT dan CV

Kesalahan paling dasar yang sering ditemui adalah ketidaktahuan tentang perbedaan PT dan CV.

• PT (Perseroan Terbatas) cocok untuk bisnis dengan skala menengah hingga besar, memiliki pemisahan aset pribadi dengan aset perusahaan, serta dianggap lebih kredibel di mata investor maupun bank.

• CV (Commanditaire Vennootschap) biasanya dipilih oleh usaha kecil hingga menengah yang membutuhkan struktur hukum lebih sederhana.

Banyak pengusaha terburu-buru memilih salah satunya hanya karena mengikuti tren atau saran teman, tanpa benar-benar mempertimbangkan kebutuhan usahanya. Akibatnya, badan usaha yang dipilih tidak sesuai dengan tujuan jangka panjang.

BACA JUGA:Port Visit 2025, SPSL Pelindo Hadirkan Senyuman Siswa SD di Pelabuhan Tanjung Priok

2. Mengabaikan Persyaratan Modal

Beberapa jenis PT masih mensyaratkan modal dasar tertentu. Banyak pendiri usaha yang tidak memperhatikan hal ini sejak awal, sehingga ketika akta atau dokumen diajukan, prosesnya tertunda.

Tidak jarang, mereka harus melakukan revisi dokumen berulang kali, yang tentu saja memakan waktu dan biaya lebih banyak.

Padahal, perencanaan modal seharusnya menjadi bagian dari strategi bisnis. Dengan memahami syarat modal sejak awal, pengusaha bisa lebih siap menghadapi proses pendirian badan usaha.

3. Tidak Lengkap dalam Menyiapkan Dokumen

Tags :
Kategori :

Terkait